RSS

Jabatan 6 Bankir Citibank Terancam

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia terus melanjutkan pemeriksaan kasus meninggalnya Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank Indonesia, dan perkara pembobolan dana nasabah yang dilakukan karyawan bank itu sendiri, Inong Malinda Dee. Kini, bank sentral sudah memasuki tahap akhir uji ulang kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap manajemen Citibank. Nanti, hasil fit and proper test itu akan menentukan nasib karier masing-masing bankir tersebut.
Ada enam pejabat dan satu mantan direksi Citibank Indonesia yang menjalani pemeriksaan dan fit and proper test. Keenam orang itu adalah Shariq Mukhtar, Chief Country Officer Citibank Indonesia, Senior Country Operating Officer, Retail Banking Head, Head of Collection, dan Manajer Cabang Kantor Cabang Pembantu (KCP) Citibank Landmark. Sementara mantan bankir Citibank adalah Mirah Wiryoatmodjo, mantan Direktur Kepatuhan yang saat ini menjadi Direktur Kepatuhan Bank Permata.
"Setelah finalisasi, hasilnya akan dilaporkan kepada dewan gubernur," kata Difi Ahmad Johansyah, Pelaksana Tugas Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Sabtu (21/5/2011).
Hasil fit and proper test itu bakal menentukan nasib bankir-bankir tersebut. Bila mereka tidak lolos fit and proper test, sudah pasti BI akan mencabut izin para bankir itu menduduki kursi manajemen di perbankan. Dengan kata lain, para bankir itu harus menanggalkan jabatan mereka saat ini.
"Termasuk Mirah meskipun dia mantan direksi Citibank," kata Endang Setyadi, Direktur Pengawasan Bank II BI.
Langkah BI ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test). Beleid itu menyebutkan, penilaian kemampuan dan kepatutan bertujuan untuk menilai bahwa calon direksi memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.
BI melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan yang meliputi penelitian administratif dan wawancara. Jika calon pengurus bank belum mendapat persetujuan BI, ia dilarang melakukan tugas sebagai direksi atau komisaris dalam operasional bank dan atau kegiatan lain yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kebijakan dan kondisi keuangan bank.
BI menggelar fit and proper test ini sejak Senin (9/5/2011). Bank sentral menargetkan, pemeriksaan selama 40 hari. Dengan demikian, bank sentral masih memiliki waktu hingga Jumat (17/6/2011) untuk mengeluarkan keputusan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar